Kebijakan Pembangunan Kawasan Industri di Indonesia serta Beberapa Kawasan Industri di Karawang
Saat ini, kawasan industri menjadi salah satu kawasan yang paling banyak digencarkan oleh pemerintah Indonesia. Bukan tanpa alasan, kawasan industri dinilai menjadi salah satu kawasan yang cukup berperan besar dalam mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya di era pandemi saat ini.
Di Indonesia, sudah banyak kota-kota yang memiliki kawasan industri yang dinilai menopang ekonomi negara. Salah satunya adalah Kabupaten Karawang di Jawa Barat. Datangnya beberapa investor asal Jepang ke kabupaten ini menyebabkan Karawang tumbuh dan dikenal karena banyaknya kawasan industri. Mulai dari otomotif, IT, elektronik, dan lain sebagainya.
Maka dari itu, tak heran bila Karawang dinobatkan menjadi salah satu kota industri terbesar di Indonesia setelah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau.
Kebijakan Bangunan Gedung Industri dan Kawasan Industri di Indonesia
Di Indonesia, pembangunan kawasan industri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa semua unsur meliputi perizinan, pembangunan, hingga pengelolaan kawasan industri telah diatur sedemikian rupa. Sehingga diharapkan kawasan industri menjadi salah satu penopang ekonomi negara.
Secara umum, kewenangan pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri berada pada pemerintah. Di antaranya yaitu:
- Bupati/Walikota bagi kawasan industri di wilayah kabupaten/kota
- Gubernur bagi kawasan industri di lintas wilayah kabupaten/kota
- Menteri bagi kawasan industri di lintas wilayah provinsi dan yang menjadi tempat penanaman modal asing dan penanam modal dengan modal asing, dari pemerintah negara lain, dan berdasarkan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain.
Untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri, sebuah kontraktor konstruksi industri Karawang wajib memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan persetujuan Izin Usaha Kawasan Industri diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah sah
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sketsa rencana pembangunan kawasan industri
- Surat pernyataan bahwa rencana pembangunan telah sesuai dengan kawasan peruntukan industri yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Setelah itu, kontraktor konstruksi industri Karawang yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, diwajibkan telah:
- Memiliki izin gangguan
- Memiliki izin lokasi
- Melakukan penyediaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memiliki izin lingkungan
- Melakukan penyusunan rencana tapak tanah
- Melakukan pematangan tanah
- Melakukan pembangunan suatu prasarana dan sarana penunjang serta melakukan pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam suatu kawasan industri
- Memiliki tata tertib kawasan industri
- Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Izin Usaha Kawasan Industri akan diberikan kepada kontraktor konstruksi industri Karawang yang telah memenuhi ketentuan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengisi dengan cermat formulir permohonan Izin Usaha Kawasan Industri model PMK-III dengan tidak lupa melampirkan data kemajuan pembangunan kawasan industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II
- Memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1)
- Memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri
- Minimal memiliki prasarana dan sarana seperti jalan masuk, jaringan jalan, saluran air hujan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kantor pengelolaan, dan lain sebagainya
- Mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan dari tim penilai yang menyatakan bahwa kontraktor konstruksi industri Karawang dapat diberikan Izin Usaha Kawasan Industri
Untuk memperoleh Izin Perluasan Kawasan Industri, sebuah kontraktor konstruksi industri Karawang yang bersangkutan harus sudah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dengan ketentuan:
- Memiliki izin lingkungan atas kawasan industri perluasan
- Memiliki izin lokasi perluasan
- Lahan yang direncanakan telah dimiliki (dibuktikan dengan surat-surat atau sertifikat terkait)
- Berada dalam kawasan peruntukan industri
Kontraktor konstruksi industri Karawang akan diberi peringatan tertulis apabila melanggar beberapa peraturan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Melakukan perluasan sepihak tanpa Izin Perluasan Kawasan Industri
- Tidak melaporkan data kawasan industri atau melaporkan data yang tidak benar secara sengaja
- Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai izin yang diperoleh
- Melakukan perbuatan pengerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
- Tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Izin Usaha dan/atau dalam Izin Perluasan Kawasan Industri serta pedoman teknis pengembangan kawasan industri lainnya
- Tidak menyelesaikan pembangunan prasarana dan sarana secara lengkap
Profil Beberapa Kawasan Industri di Karawang
Di Karawang sendiri, sudah banyak kawasan industri yang telah dibangun untuk meningkatkan perekonomian negara. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kawasan Industri Indotaisei
Kawasan Industri Indotaisei merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola oleh PT. Indotaisei Indah Development di atas tanah dengan luas 694.20 Ha.
Beralamatkan di Sektor IA Blok B Kalihurip, Cikampek, Jawa Barat, Kawasan Industri Indotaisei diisi oleh beberapa perusahaan. Di antaranya adalah PT. Sumi Rubber Indonesia yang dikenal karena memproduksi ban kendaraan Dunlop, PT. Asahimas Flat Glass Tbk. yang memproduksi kaca untuk bangunan maupun otomotif, serta PT. Daido Indonesia Manufacturing yang dikenal karena memproduksi berbagai macam roda bagi berbagai merek kendaraan bermotor seperti Yamaha, Kawasaki, hingga Toyota.
2. Kawasan Industri Kujang Cikampek
Kawasan Industri Kujang Cikampek merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola oleh PT. Kawasan Industri Kujang Cikampek di atas tanah dengan luas 110.00 Ha.
Beralamatkan di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 39, Cikampek, Jawa Barat, Kawasan Industri Indotaisei diisi oleh beberapa perusahaan. Di antaranya adalah PT. Pupuk Kujang yang memproduksi berbagai macam pupuk untuk keperluan pertanian, PT. Nichias Rockwool Indonesia yang memproduksi bahan-bahan isolasi panas dan penyerap suara dari mineral wool, serta PT Multi Nitrotama Kimia yang memproduksi bahan peledak untuk keperluan pertambangan.
3. Kawasan Industri Mitra Karawang
Kawasan Industri Mitra Karawang merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola oleh PT. Mitra Karawang Jaya di atas tanah dengan luas 500.00 Ha.
Beralamatkan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kawasan Industri Mitra Karawang diisi oleh beberapa perusahaan. Di antaranya adalah PT Honda Prospect Motor yang memproduksi mobil merek Honda, PT Nikawa Textile Industry yang memproduksi bahan-bahan pakaian, serta PT. Kyoraku Blowmolding Indonesia yang berfokus pada produksi part dan body mobil, serta peralatan dan perlengkapan medis seperti botol elastomer, dipan untuk tempat tidur rumah sakit, dan lain sebagainya.
4. Karawang International Industrial City
Karawang International Industrial City merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola oleh PT. Maligi Permata Industrial Estate di atas tanah dengan luas 1,347.00 Ha.
Beralamatkan di Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Karawang International Industrial City diisi oleh beberapa perusahaan. Di antaranya adalah PT HM Sampoerna Tbk. yang memproduksi rokok tembakau, PT. Sharp Electronics Indonesia yang memproduksi berbagai macam peralatan elektronik dengan merek Sharp, serta PT Ajinomoto Indonesia Karawang Factory yang memproduksi berbagai macam bumbu dan penyedap masakan.
5. Suryacipta City of Industry
Suryacipta City of Industry merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola oleh PT. Suryacipta Swadaya di atas tanah dengan luas 1,400.00 Ha.
Beralamatkan di Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Karawang International Industrial City diisi oleh beberapa perusahaan. Di antaranya adalah PT. JVC Electronics Indonesia yang memproduksi perangkat mulitmedia untuk mobil, PT. Astra Daihatsu Motor yang memproduksi mobil dengan merek Daihatsu, serta PT Tsuzuki Indonesia Manufacturing yang memproduksi suku cadang dan part untuk sepeda motor.
6. Mandalapratama Permai Industrial Estate
Mandalapratama Permai Industrial Estate merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola oleh PT. Mandalapratama Permai di atas tanah dengan luas 237.50 Ha serta beralamatkan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
7. Podomoro Industrial Park
Podomoro Industrial Park merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola kontraktor konstruksi industri Karawang PT. Alam Makmur Indah di atas tanah dengan luas 542.00 Ha serta beralamatkan di Karawang Barat, Jawa Barat
8. Kawasan Industri Artha Industrial Hill
Kawasan Industri Artha Industrial Hill merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola oleh PT. Daya Kencanasia bersama dengan PT. Karawang Cipta Persada di atas tanah dengan luas 390.00 Ha.
Beralamatkan di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Karawang International Industrial City diisi oleh beberapa perusahaan. Di antaranya adalah PT Dong Jin Textile Indonesia yang memproduksi bahan untuk sepatu sneakers, PT. Hyundai Oto Komersial Indonesia yang memproduksi mobil dengan merek Hyundai, serta PT. Infotech Digital System yang memproduksi kabel.
9. Kawasan Industri GT Tech Park
Kawasan Industri GT Tech Park merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola kontraktor konstruksi industri Karawang PT. Bintang Puspita Dwikarya di atas tanah dengan luas 400.00 Ha serta beralamatkan di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
10. Karawang New Industry City
Karawang New Industry City merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola PT. CFLD Karawang New Industry City Development di atas tanah dengan luas 205.00 Ha
Beralamatkan di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Karawang New Industry City diisi oleh beberapa perusahaan. Di antaranya adalah PT. Ikimura Indotools Centre yang memproduksi berbagai macam peralatan pertukangan, PT. Brightgene Biomedical Indonesia yang memproduksi beragam peralatan biomedis, serta PT. Wook Global Technology yang memproduksi perangkat elektronik.
11. Kawasan Industri Pertiwi Lestari
Kawasan Industri Pertiwi Lestari merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola kontraktor konstruksi industri Karawang PT. Pertiwi Lestari di atas tanah dengan luas 791.28 Ha serta beralamatkan di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
12. Karawang Jabar Industrial Estate
Karawang Jabar Industrial Estate merupakan salah satu kawasan industri yang dikelola kontraktor konstruksi industri Karawang PT. Karawang Jabar Industrial Estate di atas tanah dengan luas 400.00 Ha serta beralamatkan di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
0 Komentar